Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)

Ijma’ Dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Dalam Ekonomi Syariah

Aisyah Bila Sapitri (Unknown)
Vera Chintia Bela (Unknown)
Gustiya Sunarti (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2025

Abstract

Sumber hukum memiliki peran penting dalam menetapkan aturan yang menjadi pedoman aktivitas manusia, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Dalam Islam, Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum utama yang menjadi landasan kehidupan umat. Seorang Muslim dituntut untuk meneguhkan keimanan kepada Allah SWT serta melaksanakan ajaran agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum dalam Islam dipahami sebagai penetapan terhadap suatu perkara atau meniadakan sesuatu yang tidak memiliki dasar. Selain Al-Qur’an dan Hadis, terdapat pula sumber hukum lain yang dijadikan pedoman dalam penetapan hukum, yaitu ijma’ dan qiyas. Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan para mujtahid atas suatu ketetapan hukum syar’i, sedangkan qiyas merupakan upaya analogi hukum dengan menyamakan suatu peristiwa yang belum ada dalilnya dengan peristiwa lain yang memiliki dasar hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan untuk menelaah peran ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum dalam ekonomi syariah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jsii

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) accepts articles written based on research results which meet these following scopes: Islamic Philosophy,Islamic Thought and Literature, Islam and Peace, Science and Civilization in Islam, Islam in local area, Muslim community, Islamic Education, Islamic Law, ...