Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia, meskipun regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program stop kabur (kawin di bawah umur) dalam menekan perkawinan anak ditinjau dari hukum islam Pada Dinas DP2KBP3A Garut, yang berfokus pada teori aliran sociological jurisprudence yang melihat hukum sebagai cerminan dari norma-norma sosial dalam masyarakat. Dengan penelitian kualitatif yang berbasis studi kasus yang ada di Garut, penelitian ini menelaah berbagai aspek dari regulasi tersebut, serta menganalisis pengaruh norma sosial terhadap penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program STOP KABUR sebagai program dinas DP2KBP3A Garut dinilai efektif menekan perkawinan anak di wilayah yang mendapatkan sosialisasi intensif dan dukungan tokoh agama, meski penerapannya belum merata karena faktor budaya, ekonomi, dan koordinasi antarinstansi. Program ini selaras dengan prinsip maqasid syariah dalam melindungi jiwa, akal, dan keturunan. Dengan penguatan implementasi dan kolaborasi lintas lembaga, STOP KABUR berpotensi menjadi strategi pencegahan perkawinan anak yang lebih optimal
Copyrights © 2025