Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi elemen penting dalam pendidikan modern, termasuk dalam studi Islam dan pendidikan hukum. Meskipun AI menawarkan efisiensi dan akses informasi yang luas, penggunaannya yang cepat memerlukan refleksi filosofis agar tidak menggeser nilai dasar pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan atau yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan komparatif dan analisis kualitatif untuk menelaah perubahan yang ditimbulkan AI terhadap proses pembelajaran. Secara ontologis, ketergantungan pada AI mengubah pola interaksi belajar dari hubungan langsung antarpendidik dan peserta didik menjadi proses yang lebih dimediasi teknologi. Dari sisi epistemologis, tantangan utama ialah menjaga keaslian produksi dan penyampaian pengetahuan ketika alat AI dapat memengaruhi cara berpikir yang sebelumnya dibangun melalui upaya manusia. Secara aksiologis, pemanfaatan AI harus berada dalam batas etika, moral, dan integritas akademik agar tidak mengurangi nilai-nilai dasar pembelajaran. Penelitian ini menekankan pentingnya kebijakan pendidikan Agma Islam yang seimbang antara penggunaan AI dan penguatan kompetensi manusia. Rekomendasi utama mencakup penyusunan pedoman literasi AI yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan Agama Islam dan hukum, serta pengembangan sistem evaluasi yang menekankan orisinalitas dan proses. Dengan demikian, AI dapat berfungsi sebagai alat pendukung tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan dalam pendidikan.
Copyrights © 2025