Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Perpres Nomor 80 Tahun 2017 terkait tugas dan kewenangan dari Bpom dalam menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian normatif empiris yang berorientasi pada penelitian data primer dan data sekunder ( Hasil penelitian dan kepustakaan ). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Implementasi Perpres nomor 80 tahun 2017 mengenai sistem penanggulangan peredaran obat-obatan illegal meliputi Tugas dan kewenangan yang ada dalam pasal 2 dan 4 dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada walaupun masih terdapat kelemahan dalam aturan maupun yang melaksanakan aturan. Hal tersebut yang menjadi kelemahan mendasar sehingga masih terjadi peredaran obat-obatan illegal ialah karena lemahnya aturanya dan kurangya sarana SDM serta kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri walaupun telah dilakukan upaya penanggulangan sebelum dan setelah terjadinya sesuatu ( Preventif dan Represif). Seperti sosialisasi, edukasi, membangun kerjasama dengan pihak stakeholder dan upaya penindakan berupa sanksi admisatratifif dan pidana. Sanksi adminisratif yang berupa peringatan keras, pengamanan/penarikan produk, pencabutan izin usaha, dan pemusnahan barang bukti, sedangkan sanksi pidana berupa hasil dari penyidikan yang di berikan kepada pengadilan untuk menetapkan sanksi. Kedua, Solusi yang dapat diberikan ialah memperkuat kewenangan BPOM melalui UU, membangun pelatihan dasar untuk membentuk SDM yang profesional, serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui teknologi aplikasi yang mudah diases di dimana saja dan kapan saja dengan aplikasi cek bpom untuk menjadikan masyarakat yang cerdas dalam memakai dan menggunakan produk obatobat
Copyrights © 2022