Penelitian ini mengkaji konsep kemudaratan (ḍarar) sebagai alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana melalui analisis kaidah ke-15 Fikih Mabadi’ Al-Awwaliyah dikaitkan dengan Pasal 33 KUHP 2023. Dengan menggunakan metode yuridis normatif kualitatif, penelitian ini menelusuri keselarasan filosofis dan doktrinal antara hukum Islam dan hukum positif dalam mengakui keadaan darurat (darūrah) sebagai dasar hukum yang dapat membenarkan atau memaafkan suatu perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki landasan moral yang sama, yaitu perlindungan terhadap nilai hukum tertinggi seperti jiwa, keselamatan, dan ketertiban umum. Kaidah ad-dharurāt tubīḥu al-maḥẓūrāt (“keadaan darurat membolehkan yang terlarang”) memiliki kesetaraan substansial dengan doktrin alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP, terutama dalam pembedaan antara noodtoestand (keadaan darurat) dan overmacht (daya paksa). Integrasi ini mencerminkan karakter humanis dan pluralistik pembaruan hukum pidana Indonesia yang menekankan keadilan substantif serta proporsionalitas dalam menilai perbuatan yang dilakukan dalam situasi kemudaratan.
Copyrights © 2026