Penelitian ini bertujuan menganalisis determinasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Mataram. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap lima putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, kriminologis, dan non-yuridis. Secara yuridis, anak dinyatakan bersalah tanpa alasan pembenar atau pemaaf, namun tetap dilindungi berdasarkan prinsip the best interest of the child dalam undang-undang SPPA. Pertimbangan filosofis dan psikologis menekankan pembinaan dan rehabilitasi, sedangkan faktor sosiologis dan kriminologis mencakup pengaruh lingkungan serta lemahnya pengawasan orang tua. Faktor non-yuridis seperti penyesalan, usia muda, dan dukungan keluarga turut memperkuat orientasi pembinaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan multidimensional yang menegaskan pentingnya keadilan korektif dan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia.
Copyrights © 2025