DIMENSI
Vol 13, No 1: 2025

Hukum, Rasionalitas, dan moralitas : Kritik Rasionalitas Hukum Weberian terhadap Kasus Nenek Minah

Oktaviana, Prabawati (Unknown)
Harahap, Chisa Belinda (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2025

Abstract

Kasus yang menimpa Nenek Minah, seorang perempuan berusia 55 tahun yang didakwa mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Banyumas, Jawa Tengah, mencerminkan ketegangan antara hukum formal dan keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut melalui perspektif rasionalisasi hukum Max Weber, yang menjelaskan pergeseran hukum tradisional menuju hukum rasional formal dalam masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis, menggunakan studi kasus sebagai teknik utama. Data diperoleh melalui studi literatur dari sumber-sumber sekunder yang relevan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum formal dalam kasus Nenek Minah berfokus pada kepastian hukum yang bersifat prosedural dan mengabaikan konteks sosial serta nilai kemanusiaan. Vonis bersalah terhadap Nenek Minah, meskipun secara hukum formal sah, menimbulkan kritik dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan keadilan substantif. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum rasional formal, seperti dijelaskan oleh Weber, seringkali gagal mengakomodasi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam praktik hukum formal agar mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif untuk menjaga legitimasi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan

Copyrights © 2025