Praktik jual beli di pedesaan kerap berjalan sederhana dan berdasarkan kepercayaan, namun di balik kesederhanaan tersebut sering muncul persoalan kejelasan harga yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penentuan harga dalam jual beli alat pertanian di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus melalui observasi langsung dan wawancara terhadap satu orang penjual serta sebelas orang pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua sistem pembayaran, yaitu tunai dan tunda. Harga tunai disepakati di awal akad, sedangkan harga tunda baru diinformasikan saat pelunasan dengan selisih harga yang signifikan tanpa adanya pencatatan tertulis. Praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip kejelasan harga (jahl bi al-tsaman), keadilan (‘adl), dan kerelaan (tarādhī) dalam fiqh muamalah, karena menimbulkan ketidakseimbangan informasi antara penjual dan pembeli. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penetapan harga secara jelas di awal akad, pencatatan transaksi, serta edukasi fiqh muamalah agar transaksi berjalan transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah. Kata Kunci: Jual Beli, Harga Tunda, Fiqh Muamalah, Gharar, Keadilan Ekonomi Islam.
Copyrights © 2025