Perkembangan teknologi digital menjadikan internet kebutuhan dasar masyarakat, dengan penetrasi di Indonesia mencapai lebih dari 78% pada tahun 2024. Penyedia layanan telekomunikasi besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata menawarkan beragam paket data. Namun, praktik "hangusnya sisa kuota internet" setelah masa berlaku paket berakhir menjadi persoalan hukum perlindungan konsumen. Konsumen kehilangan sisa kuota tanpa kompensasi memadai, sementara penyedia layanan berlindung di balik kontrak baku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta regulasi telekomunikasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan posisi tawar konsumen dan pelaku usaha, kurangnya transparansi, dan potensi unfair contract terms dalam kontrak elektronik. Literatur Hukum Bisnis Digital menekankan perlindungan konsumen digital menuntut regulasi yang adaptif dan responsif. Penelitian ini bertujuan menilai praktik "kuota hangus" dalam perspektif hukum positif Indonesia, melalui pendekatan perlindungan konsumen, hukum perjanjian, dan teori hukum bisnis digital. Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai urgensi penguatan perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi digital.
Copyrights © 2026