Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024. Metodologi pelaksanaan menggunakan pendekatan Asset Based Community Development (ABCD) yang terdiri dari tiga tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap persiapan, tim melakukan koordinasi awal dengan pengurus koperasi, mengidentifikasi kebutuhan peserta, serta menyiapkan materi pendampingan yang relevan. Tahap pelaksanaan mencakup penjelasan teori terkait dasar-dasar akuntansi berbasis SAK EP, pemberian contoh penyajian laporan keuangan yang benar, serta pendampingan praktik langsung dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar. Para peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan penyusunan laporan secara bertahap sehingga mampu memahami struktur dan komponen yang diperlukan. Pada tahap evaluasi, dilakukan penilaian terhadap dampak pendampingan melalui pengisian kuesioner untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan kemampuan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta mengenai SAK EP, serta kemampuan mereka dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Pengabdian ini berimplikasi positif pada peningkatan kualitas laporan keuangan koperasi, sehingga dapat memperkuat kepercayaan anggota, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana, dan mendukung pertumbuhan koperasi di Kecamatan Jabon. Dengan meningkatnya pemahaman dan keterampilan pengurus, koperasi diharapkan mampu menerapkan standar akuntansi secara konsisten dalam pengelolaan keuangan ke depan.
Copyrights © 2025