Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan. Digitalisasi melalui Coretax diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pajak, terutama dari sisi kemudahan, kecepatan, akurasi, dan transparansi proses pelaporan serta pembayaran pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, yang berarti semakin baik penerapan sistem digital tersebut, semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi merupakan strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan dan efektivitas layanan perpajakan di Indonesia.
Copyrights © 2025