Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai kegiatan di desa, salah satunya bidang pembangunan desa. Dengan adanya kebijakan dana desa, memungkinkan masyarakat Sako untuk menerima dan menikmati manfaatnya, yaitu akses yang lebih mudah dan efektif kepada masyarakat Desa Sako dalam kehidupan sehari-hari, efektif dalam penggunaan dana desa, pemerintah desa harus bekerja sama dengan baik dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan swasta. bahwa pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan rencana kegiatan pembangunan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya Metode penelitian yang digunakan adalah metode Purposive Sampling dengan jenis penelitian Kualitatif, penelitian ini memberikan gejala- gejala, fakta- fakta atau kejadian-kejadian secara sistematif dan akurat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan Dana Desa dalam pembanguanan desa dan untuk mencari tahu hasil pengelolaan dana desa dalam pembangunan desa. Untuk itu perlu diketahui sejauh mana efektivitas pengelolaan dana desa. Penelitian pengelolaan dana desa dalam pembangunan ini dilakukan pada Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil dari Penelitian mengenai Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sako Kecamatan Pagean Kabupaten Kuantan Singingi adalah cukup efektif,
Copyrights © 2025