Penelitian ini membahas kebijakan ekspor pasir laut di Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi ini membuka kembali peluang ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang sejak tahun 2003 karena dampak buruknya terhadap ekosistem pesisir. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan berfokus pada koherensi antara norma hukum dan prinsip hukum, serta antara aturan hukum dan norma hukum. Artikel ini menganalisis konsistensi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dengan peraturan perundang-undangan lain, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pemerintah beralasan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur, ekspor pasir laut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, serta menimbulkan disharmoni peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Copyrights © 2025