Perkembangan digitalisasi keuangan yang semakin pesat mendorong kebutuhan inovasi layanan keuangan yang efisien, aman, dan sesuai prinsip syariah, namun minat masyarakat terhadap fintech syariah masih lebih rendah dibandingkan layanan konvensional. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya memahami faktor yang memengaruhi rendahnya adopsi fintech syariah serta mengidentifikasi bentuk inovasi produk yang mampu meningkatkan kepercayaan dan minat pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis inovasi produk fintech syariah dan strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat minat masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi kepustakaan dengan menganalisis literatur terkait inovasi fintech syariah, regulasi, akad syariah, dan perilaku pengguna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi produk seperti digital payment, peer-to-peer lending syariah, crowdfunding halal, mobile banking syariah, serta integrasi teknologi blockchain dan artificial intelligence (AI) memiliki peran signifikan dalam meningkatkan akses, transparansi, dan keamanan layanan. Beberapa penelitian juga menjelaskan bahwa literasi keuangan syariah, keamanan data, regulasi adaptif, dan kesesuaian akad merupakan faktor utama yang memengaruhi minat masyarakat. Penelitian ini memperlihatkan bahwa inovasi yang responsif terhadap kebutuhan pengguna dapat memperluas inklusi keuangan syariah, sedangkan secara teoritis memperkaya literatur mengenai digitalisasi keuangan syariah dan implementasi maqashid syariah dalam inovasi keuangan modern. Penelitian ini memberikan gambaran strategis bagi regulator, fintech, dan lembaga keuangan syariah dalam merancang produk digital yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025