Perdagangan manusia di Asia Tenggara masih menjadi masalah serius meskipun ASEAN telah meratifikasi ACTIP sejak 2015. Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip ASEAN Way, seperti non-intervensi dan konsensus yang mempengaruhi implementasi ACTIP dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pendekatan kualitatif-deskriptif digunakan dengan studi dokumen dan fokus pada Indonesia, Thailand, dan Filipina sebagai negara asal, transit, dan tujuan. Hasil temuan menunjukkan bahwa ACTIP cenderung bersifat soft law tanpa daya paksa hukum, sehingga efektivitas implementasinya sangat bergantung pada komitmen politik domestik. ASEAN Way, yang menjaga stabilitas kawasan, justru membatasi kapasitas kolektif ASEAN dalam menangani kejahatan lintas negara seperti TPPO. Penelitian ini merekomendasikan penguatan bahasa hukum ACTIP, pengecualian prinsip non-intervensi dalam kasus pelanggaran HAM berat, serta pembentukan lembaga pengawasan regional yang independen. Diperlukan transformasi pendekatan ASEAN menuju flexible engagement dan prinsip Responsibility to Protect (R2P) agar dapat merespons isu kemanusiaan secara lebih efektif.
Copyrights © 2025