Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember

KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA

Haikal Hafizd Darmawan (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan, di mana sistem perdagangan dari model konvensional kini beralih menuju transaksi elektronik (e-commerce). Pergeseran ini tidak hanya membuka peluang besar bagi pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keabsahan kontrak elektronik serta perlindungan terhadap konsumen dalam lingkungan digital. Untuk memastikan kontrak elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kontrak tertulis, diperlukan kajian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen beserta regulasi terkait berperan penting dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dari potensi kerugian yang dapat muncul dalam transaksi daring. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dasar keberlakuan kontrak elektronik dalam hukum perdata, menganalisis ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam era digital. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini antara lain meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor e-commerce Indonesia, menjamin hak-hak konsumen, dan meningkatkan kejelasan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...