Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan ketentuan hukum menjamak dan mengqashar salat menurut Mazhab Syafi‘i dan Hanafi, serta melihat relevansinya pada konteks perjalanan dan mobilitas modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitik terhadap sumber-sumber fikih klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mazhab sepakat bahwa jama’ dan qashar merupakan rukhsah yang diberikan syariat guna meringankan musafir dalam menjalankan salat. Namun, terdapat perbedaan dalam implementasinya, seperti batas minimal jarak safar, ketentuan niat, kebolehan menjamak salat, serta batas waktu maksimal bermukim. Dalam konteks modernitas, mobilitas yang semakin tinggi akibat perkembangan teknologi transportasi menjadikan rukhsah jama’ dan qashar sangat relevan untuk menjaga pelaksanaan ibadah tanpa menimbulkan kesulitan berlebihan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap perbedaan pendapat mazhab agar umat Islam dapat menerapkan rukhsah sesuai kondisi perjalanan yang dihadapi pada era modern.
Copyrights © 2025