Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif teori nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an, mulai dari definisi, rukun dan syarat, jenis-jenis nasikh, hingga perbedaan pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai keberadaannya. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah literatur klasik dan modern yang relevan dalam bidang Ulumul Qur’an, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan historis-deskriptif untuk melihat perkembangan pemahaman konsep ini sepanjang sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa naskh merupakan konsep yang diakui oleh mayoritas ulama sebagai mekanisme penyempurnaan hukum agar tetap selaras dengan perubahan kondisi sosial. Tiga bentuk utama naskh yang sering dibahas meliputi penghapusan bacaan dan hukum sekaligus, penghapusan hukum namun bacaan tetap ada, serta penghapusan bacaan tetapi hukumnya tetap berlaku. Perdebatan muncul di kalangan ulama; sebagian menerima keberadaan naskh sebagai bagian dari dinamika wahyu, sementara sebagian lainnya, seperti al-Isfahani, menolaknya dan memilih pendekatan takhsis. Kajian terhadap pemikiran Syah Wali Allah, Abdullah An-Na’im, dan Abdullah Saeed menunjukkan bahwa gagasan kontemporer cenderung menafsirkan naskh sebagai proses historis yang memungkinkan kontekstualisasi hukum di masa kini. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman perkembangan teori nasikh-mansukh serta implikasinya dalam pendidikan Islam, khususnya dalam penguatan metode interpretasi Al-Qur’an yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Copyrights © 2025