Arsitektur tradisional Bali seiring perkembangan jaman semakin tergerus oleh seni arsitektur modern dan juga terjadinya kerusakan-kerusakan. Berdasarkan hal tersebut, adapun rumusan masalah yang dapat dikaji yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan terkait perlindungan bangunan arsitektur tradisional Bali; dan (2) Bagaimanakah rekonstruksi hukum penguatan perlindungan bangunan arsitektur tradisional Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Secara yuridis, arsitektur tradisional Bali diatur di dalam Perda No. 5 Tahun 2005. Perlindungan terhadap arsitektur tradisional Bali dilakukan dengan kewajiban pengaplikasian pada bangunan gedung. Kedua, Adanya ketiadaan sanksi dalam Perda No. 5 Tahun 2005. sehingga perlu adanya diskresi pemerintah berlandaskan interpretasi gramatikal dan sistematis terhadap Pasal 23 UU No. 30 Tahun 2014 dan juga rekonstruksi hukum berupa perubahan terhadap Perda No. 5 Tahun 2005 dengan penambahan pasal dengan substansi penjatuhan sanksi dengan memperhatikan kaidah dan gramatikal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berlandaskan UU No. 12 Tahun 2011. Selain itu juga perlu adanya pembentukan peraturan daerah terkait penguatan perlindungan bangunan arsitektur tradisional Bali di tiap-tiap kabupaten/kota beserta penerapan sanksi hukum yang tegas mengatur, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
Copyrights © 2025