Fenomena pengajuan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh seorang pemuda terkait perkawinan beda agama menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi norma hukum positif di Indonesia. Kasus ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum yang dijamin oleh prinsip Rechtsstaat dan tuntutan perubahan sosial dari masyarakat plural. Analisis dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, menggabungkan studi perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case approach), serta penunjang pemahaman melalui literatur hukum terbaru. Temuan menunjukkan bahwa penegakan norma yang konsisten penting untuk menjaga kepastian hukum dan keteraturan administratif, sementara edukasi hukum kepada publik menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemahaman masyarakat tanpa mengubah norma yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini menekankan bahwa hukum positif berfungsi tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan keteraturan dan keadilan dalam praktik perkawinan lintas agama.
Copyrights © 2025