Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Desa Way Muli dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terkait aktivitas di ruang digital. Perkembangan teknologi informasi yang pesat tidak selalu diiringi dengan literasi hukum digital yang memadai, sehingga masih banyak masyarakat yang belum menyadari konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi UU ITE, meliputi hak dan kewajiban pengguna internet, bentuk-bentuk pelanggaran, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan tatap muka, diskusi interaktif, dan simulasi kasus yang relevan dengan permasalahan yang berpotensi muncul di masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui observasi dan tanya jawab selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta mengenai UU ITE, yang tercermin dari kemampuan mereka menjelaskan kembali materi dan mengidentifikasi potensi pelanggaran di lingkungannya. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran UU ITE di masa mendatang dan mendorong terciptanya budaya bermedia digital yang lebih bertanggung jawab di Desa Way Muli.
Copyrights © 2025