Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran KPU RI dalam literasi politik melalui media social, dan untuk menjelaskan bagaimana pandangan analisis yuridis terhadap literasi politik melalui media sosial oleh KPU RI. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Literasi politik melalui media sosial yang dilakukan KPU RI merupakan strategi efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses demokrasi, terutama Pemilu, dengan memanfaatkan jangkauan luas dan kecepatan penyebaran informasi. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital masyarakat dan maraknya hoaks tetap menjadi hambatan utama. Kedua, Upaya literasi politik oleh KPU RI memiliki landasan hukum yang kuat, didukung oleh UUD 1945 Pasal 22E, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, KPU RI menghadapi tantangan besar, seperti penyebaran hoaks, keterbatasan akses internet di beberapa daerah, dan persepsi bias dari masyarakat terhadap informasi yang disampaikan. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan pada KPU perlu memperkuat literasi digital masyarakat melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan dan platform media sosial untuk meningkatkan kemampuan memverifikasi informasi serta mengatasi hoaks secara efektif.
Copyrights © 2025