Sistem perbankan syariah merupakan entitas perbankan yang menjalankan operasionalnya berlandaskan pada ketentuan-ketentuan syariat Islam, dengan penekanan utama pada pengharaman riba, gharar, dan maisir. Ragam produk serta layanan primer yang disediakan oleh perbankan syariah mencakup skema pembiayaan, fasilitas simpanan, dan berbagai jasa keuangan lainnya yang telah diselaraskan dengan hukum Islam. Skema pembiayaan yang ditawarkan meliputi akad murabahah, musyarakah, mudharabah, dan ijarah, sementara fasilitas simpanan terdiri atas tabungan wadiah serta deposito mudharabah. Di samping itu, perbankan syariah turut menyajikan layanan perbankan digital, konsultasi keuangan berbasis syariah, dan instrumen investasi melalui sukuk. Implementasi produk dan layanan tersebut bertujuan untuk menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan, transparan, dan selaras dengan etika syariah, sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025