Peran organisasi perempuan masih belum optimal dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait peningkatan kesetaraan gender di daerah. Pemerintah Kabupaten telah meningkatkan komitmen politik dalam upaya mengintegrasikan isu-isu gender berupa regulasi daerah dengan mensahkan peraturan daerah terkait pengarusutamaan gender. Melalui peraturan daerah ini Pemerintah Kabupaten berharap partisipasi aktif organisasi-organisasi wanita dalam mensukseskan program pembangunan responsif gender. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender kepada Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tangerang terkait peningkatan pemahaman kelompok-kelompok kepentingan perempuan terhadap program pembangunan responsif gender di Kabupaten Tangerang. Metode kegiatan ini dilakukan melalui seminar dan diskusi mendalam terkait substansi dan implikasi dari penetapan Perda PUG Kabupaten Tangerang. Hasil kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman atas peran dan kontribusi GOW dalam mendorong keberhasilan implementasi program pembangunan daerah responsif gender. Peningkatan pemahaman ini dapat diimplementasikan melalui kerja sama antara GOW dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bentuk kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, fasilitasi, pertukaran informasi, monitoring dan akuntabilitas dalam pengimplementasian PUG di Kabupaten Tangerang.
Copyrights © 2025