Tindak pidana lingkungan hidup salah satu contohnya ialah pengrusakan lingkungan yaitu kebakaran hutan dilakukan oleh korporasi maka dari itu penelitian ini akan mengkaji mengenai pertanggung jawaban pidana atas tindakan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan berdampak pada masyarakat luas. Sebagai subjek hukum yaitu korporasi wajib bertanggungjawab menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif serta menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan data bahan hukum primar dan data bahan hukum sekunder. Data-data yang sudah dikumpulkan akan dirangkum dengan menggunakan analisis deskriptif dengan tujuan menguraikan suatu masalah yang dapat memberikan solusi bagi penelitian ini. Hasil dari penelitian akan menjawab suatu pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi yang merupakan pidana denda dan tambahan sanksi pidana, akan tetapi untuk pidana penjara tidak diberlakukan bagi pelaku tindak pidana lingkungan sedangkan Tindak Pidana identik dengan pidana penjara sehingga harus adanya pembaharuan perundang-undangan yang ada.
Copyrights © 2025