Pernikahan merupakan titik awal seseorang merajut kehidupan baru yang dapat mengantarkannya menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Namun terkadang sebuah pernikahan kandas di tengah jalan dan berujung dengan perpisahan di Pengadilan Agama. Penelitian ini bermaksud mengkaji fenomena transformasi talak ba’in kubro menjadi talak raj’i yang pada putusan Pengadilan Agama Kotabaru Nomor 70/Pdt.G/2024/PA.Ktb, ditinjau dari perspektif madszhab Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perubahan status talak tersebut, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi analisis, penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Hakim pengadilan agama kotabaru tidak menyebutkan secara jelas alasan perubahan talak baik kubra menjadi talak raj’i pada putusan tersebut, (2) penulis meyakini bahwa hakim berpedoman pada Undang-Undangn Perkawinan pasal 39 ayat (1) tahun 1974 dalam mentransformasikan talak bain kubro menjadi talak raj’i, (3) pada prinsip yang dianut dalam madzhab Syafi’i tidak ditemukan bahwa talak yang sah hanya boleh dilakukan di depan persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan hakim tidak sejalan dengan prinsip madzhab Syafi’i, (4) akibat dari putusan tersebut dikhawatirkan dapat disalahfahami sebagai kebolehan untuk rujuk setelah terjadinya talak bain kubro.
Copyrights © 2025