Background: Manajemen pengelolaan keuangan merupakan dasar yang harus diterapkan dalam setiap organisasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan pada satuan pendidikan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, pengelolaan organisasi terutama pengelolaan keuangan secara syariah belum secara maksimal diterapkan di Desa Pasirlangu. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah agar warga masyarakat Desa Pasirlangu, Cisarua Kabupaten Bandung mampu mengelola keuangan sekolah dan UMKM secara profesional dengan berlandaskan prinsip-prinsip yang syariah. Metode: Metode pelaksanaan terdiri dari: 1) perencanaan, kegiatan perencanaan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan kepala desa Pasirlangu dan pengelola UMKM di lingkungan Desa Pasirlangu. 2) Pelaksanaan, kegaiatan dilaksanakan di Desa Pasirlangu pada bulan Februari 2020 dengan melibatkan semua stakholder masyarakat. 3) Evaluasi dilakukan agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik sehingga kegiatan dapat berjalan terus menerus dan konsisten. Hasil: Kegiatan pengabdian masyarakat ini terlaksana dengan baik berkat adanya dukungan dari semua lapisan masyarakat, yang terdiri dari tenaga kependidikan di sekolah dan pelaku UMKM. Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa 70% pelaku UMKM telah berkategori baik dan sisanya 30% berkategori cukup. Sementara itu dalam hal pengelolaan keuangan berbasis syariah, persentasenya adalah kriteria baik sebesar 60%, dan 40% berkategori cukup. Kesimpulan: Peserta aktif mengikuti kegiatan dan mampu meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan organisasi dan keuangan.
Copyrights © 2022