Penelitian ini menganalisis dinamika upah pekerja di Kota Medan dan faktor-faktor yang memengaruhinya, khususnya kebijakan Upah Minimum Kota (UMK), pertumbuhan ekonomi, serta struktur industri. Sebagai pusat kegiatan ekonomi di Sumatera Utara, perkembangan upah di Medan menunjukkan keterkaitan kuat dengan kondisi ekonomi makro dan produktivitas tenaga kerja. Meskipun UMK mengalami peningkatan setiap tahun, hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kenaikan upah yang tidak sejalan dengan peningkatan produktivitas dapat memicu pengurangan tenaga kerja dan meningkatkan pengangguran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dari BPS Kota Medan dan BPS Sumatera Utara periode 2020–2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa upah pekerja pada sektor jasa, pertanian, dan industri cenderung meningkat hingga 2022 sebagai dampak pemulihan ekonomi pascapandemi, namun mengalami penurunan pada 2023 sebagai bentuk penyesuaian ekonomi. Selain itu, peningkatan upah tanpa perluasan kesempatan kerja dapat meningkatkan kerentanan kemiskinan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan upah, produktivitas, investasi, serta kondisi pasar kerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di Kota Medan.
Copyrights © 2025