Guna terwujudnya tujuan wakaf secara optimal, maka diperlukan adanya Nazhir yang memiliki kedudukan sebagai pihak yang amanah dalam pemeliharaan serta pengelolaan harta benda wakaf. Namun, terhadap Nazhir dapat dilakukan pemberhentian dan penggantian jika tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dan pengelolaan harta benda wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen memiliki kewenangan melakukan penggantian Nazhir apabila terdapat kondisi tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BWI memiliki kewenangan atributif dalam memberhentikan dan mengganti Nazhir sebagaimana diatur dalam berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf d UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 45 ayat (1) PP No. 42 Tahun 2006 jo. PP No. 25 Tahun 2018, serta Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan absolut, melainkan harus dilaksanakan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Copyrights © 2025