Studi ini bertujuan untuk mengkaji aspek landasan metodologis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman salam lintas agama. Hal ini berdasarkan respons beberapa kalangan yang menilai fatwa tersebut berpotensi merusak hubungan umat beragama di Indonesia dan mengancam eksistensi Pancasila. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan berbasis pada data kepustakaan, baik cetak maupun digital. Mula-mula, penulis memaparkan sejarah salam lintas agama di Indonesia, kemudian fatwa MUI terkait salam lintas agama serta argumentasinya dan argumentasi penolak fatwa tersebut. Dari situ, penulis kemudian menganalisis salam lintas agama tersebut menggunakan teori maqa>s}id al-‘Iba>dah dan sad al-dhari>’ah. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa fatwa tersebut berangkat dari kekhawatiran teologis dengan mencampuradukkan ajaran agama-agama (sinkretisme). MUI menilai salam adalah doa yang mengadung aspek ubudiah. Melalui pendekatan maqa>s}id al-‘iba>dah, salam diposisikan sebagai ibadah lisan yang mengandung nilai tauhid, sehingga menjaga kemurniannya menjadi bagian dari ḥifẓ al-di>n. Adapun dalam kerangka sad al-dhari>’ah, pelarangan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari penyimpangan akidah akibat pencampuran simbol keagamaan. Dalam tinjaun sad al-dhari>’ah terdapat dua unsur yang harus terpenuhi yakni aspek al-ba>’its (motif) dan timbangan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan
Copyrights © 2025