Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Wisata Halal Pamah Semelir Berdasarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan potensi wisata halal khususnya di Pamah Semelir Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi lapangan, pengumpulan data dengan observasi, wawancara, serta penelitian langsung di lapangan. Adapun hasil penelitian ini, Pamah semelir sangat berperan penting membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Adapun berdasarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah sudah diimplementasikan sebatas pada aspek ketersediaan sarana prasarana berupa fasilitas ibadah, sanitasi air bersih serta kantin yang menjual makanan halal. Namun beberapa poin belum terpenuhi, seperti pengunjung bukan muhrim yang bergandengan tangan serta pembuangan akhir sampah yang belum dikelola dengan baik. Untuk menjadi destinasi wisata halal, Pamah Semelir perlu usaha lebih lanjut guna mengimplementasikan poin-poin dalam Fatwa No.108/DSN-MUI/X/2016 khususnya pada ketetapan ketujuh, yakni tentang ketentuan destinasi wisata.
Copyrights © 2025