Era disrupsi yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan sosial-ekonomi telah menimbulkan krisis moral dalam sistem hukum, di mana hukum sering kehilangan orientasi etiknya dan terjebak dalam formalisme positivistik. Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya fondasi moral baru bagi hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum kodrat sebagai dasar moral dalam merespons krisis hukum kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-filosofis dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan filsafat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengaktualisasikan prinsip-prinsip hukum kodrat seperti keadilan, akal budi, dan kebaikan umum dalam sistem hukum nasional sebagai respons terhadap krisis nilai di era disrupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat mampu menjadi kerangka konseptual yang mengintegrasikan moralitas dan legalitas, serta menuntun hukum positif agar tidak kehilangan legitimasi etiknya. Penerapan nilai-nilai hukum kodrat dalam pembentukan, penegakan, dan pendidikan hukum di Indonesia diyakini dapat memperkuat integritas moral hukum dan mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Copyrights © 2025