Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Vol. 15 No. 2 (2025): November

Peran Hukum Kodrat dalam Menjawab Krisis Moral di Era Disrupsi

Devi Mustika (Unknown)
Octaviani, Simalango Juita (Unknown)
Elviandri (Unknown)
Lisa Anggraini (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2025

Abstract

Era disrupsi yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan sosial-ekonomi telah menimbulkan krisis moral dalam sistem hukum, di mana hukum sering kehilangan orientasi etiknya dan terjebak dalam formalisme positivistik. Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya fondasi moral baru bagi hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum kodrat sebagai dasar moral dalam merespons krisis hukum kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-filosofis dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan filsafat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengaktualisasikan prinsip-prinsip hukum kodrat seperti keadilan, akal budi, dan kebaikan umum dalam sistem hukum nasional sebagai respons terhadap krisis nilai di era disrupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat mampu menjadi kerangka konseptual yang mengintegrasikan moralitas dan legalitas, serta menuntun hukum positif agar tidak kehilangan legitimasi etiknya. Penerapan nilai-nilai hukum kodrat dalam pembentukan, penegakan, dan pendidikan hukum di Indonesia diyakini dapat memperkuat integritas moral hukum dan mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

humani

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan ...