Octaviani, Simalango Juita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Hukum Kodrat dalam Menjawab Krisis Moral di Era Disrupsi Devi Mustika; Octaviani, Simalango Juita; Elviandri; Lisa Anggraini
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13095

Abstract

Era disrupsi yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan sosial-ekonomi telah menimbulkan krisis moral dalam sistem hukum, di mana hukum sering kehilangan orientasi etiknya dan terjebak dalam formalisme positivistik. Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya fondasi moral baru bagi hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum kodrat sebagai dasar moral dalam merespons krisis hukum kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-filosofis dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan filsafat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengaktualisasikan prinsip-prinsip hukum kodrat seperti keadilan, akal budi, dan kebaikan umum dalam sistem hukum nasional sebagai respons terhadap krisis nilai di era disrupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat mampu menjadi kerangka konseptual yang mengintegrasikan moralitas dan legalitas, serta menuntun hukum positif agar tidak kehilangan legitimasi etiknya. Penerapan nilai-nilai hukum kodrat dalam pembentukan, penegakan, dan pendidikan hukum di Indonesia diyakini dapat memperkuat integritas moral hukum dan mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Membangun Kesadaran Hukum Ideal di Tengah Arus Disinformasi Digital Anggraini, Lisa; Octaviani, Simalango Juita; Husodo, Panggalih; Mustika, Devi; Yulianingrum, Aullia Vivi
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11922

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana disinformasi digital memengaruhi pembentukan kesadaran hukum ideal dalam masyarakat, ditinjau dari perspektif normatif Soerjono Soekanto. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana penyebaran informasi hukum yang keliru dapat melemahkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat, serta menawarkan strategi normatif-sosiologis untuk membangun kembali kesadaran hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research). Data diperoleh dari sumber sekunder yang mencakup bahan hukum primer, karya-karya Soerjono Soekanto tentang kesadaran hukum, serta literatur akademik relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, klasifikasi, interpretasi teoretis, dan analisis normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi digital melemahkan tiga komponen utama kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum. Kondisi ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, sekaligus menormalkan tindakan menyimpang di ruang digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan kesadaran hukum ideal memerlukan strategi terpadu yang mencakup penguatan literasi hukum dan digital, transparansi kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, pendidik hukum, dan pengelola platform digital dalam merancang model pendidikan dan komunikasi hukum yang efektif. Penelitian ini menawarkan integrasi baru antara teori normatif kesadaran hukum Soerjono Soekanto dengan fenomena kontemporer disinformasi digital. Pendekatan ini menjembatani pemikiran klasik sosiologi hukum dengan tantangan era informasi.