PT. Gratia Multi Sejahtera adalah Perusahaan yang bergerak di Jasa Penyewaan, yaitu Rental Mobil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pajak dalam pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 atas jasa perawatan kendaraan yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Gratia Multi Sejahtera pada periode 2024. PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri atas jasa tertentu, termasuk jasa perawatan kendaraan. Tingkat kepatuhan pajak menjadi salah satu indikator penting dalam menilai sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui rekapan excel bukti potong, dokumentasi dan wawancara. Analisis dilakukan terhadap aspek ketepatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Gratia Multi Sejahtera telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perawatan kendaraan, namun masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam hal waktu penyetoran dan pelaporan yang tidak tepat waktu. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi administrasi maupun pemahaman terhadap regulasi perpajakan.
Copyrights © 2025