Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman siswa terhadap bahaya pelecehan seksual pada anak di bawah umur serta cara pencegahannya melalui pendekatan edukatif dan hukum. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus yang menekankan partisipasi aktif peserta. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk pelecehan seksual baik fisik, verbal, non-verbal, maupun digital, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga menjelaskan dasar hukum yang melindungi anak dari tindakan pelecehan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran siswa dalam mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual serta memahami langkah-langkah pencegahan dan pelaporan. Para siswa juga menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih berani untuk bersuara, lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mampu memahami pentingnya menghargai diri sendiri dan orang lain. Melalui metode sosialisasi partisipatif ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan hukum, tetapi juga pembentukan karakter moral dan sosial yang kuat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam upaya membangun budaya peduli, sadar hukum, dan berintegritas dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.
Copyrights © 2025