Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur menurut UU Perlindungan Anak Pada Pembuktian Elektronik Andi Umirtang; M.Syafiq Bintang R; E Nur Ashfiya; Annisa Salsabila; Darmayani T.S; Ahmad Bakrie; Olivia Nurul Utami; Sunariyo sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4609

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman siswa terhadap bahaya pelecehan seksual pada anak di bawah umur serta cara pencegahannya melalui pendekatan edukatif dan hukum. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus yang menekankan partisipasi aktif peserta. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk pelecehan seksual baik fisik, verbal, non-verbal, maupun digital, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga menjelaskan dasar hukum yang melindungi anak dari tindakan pelecehan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran siswa dalam mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual serta memahami langkah-langkah pencegahan dan pelaporan. Para siswa juga menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih berani untuk bersuara, lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mampu memahami pentingnya menghargai diri sendiri dan orang lain. Melalui metode sosialisasi partisipatif ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan hukum, tetapi juga pembentukan karakter moral dan sosial yang kuat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam upaya membangun budaya peduli, sadar hukum, dan berintegritas dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.
Integritas Aliran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Berbasis Kepribadian Bangsa Indonesia E. Nur Ashfiya; Elshanda Revalia Arisandy; Dewi Triesta Nabila; Andi Umirtang; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10821

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aliran utama dalam filsafat hukum, yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah, serta menganalisis relevansinya dalam pembangunan sistem hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Fokus kajian diarahkan pada perbedaan mendasar antar aliran, peran Mazhab Sejarah dalam mengakui hukum yang hidup (living law), serta pentingnya integrasi berbagai perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan hukum yang adil, bermanfaat, dan sesuai dengan karakter bangsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, historis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur filsafat hukum, teori hukum, serta sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap aliran filsafat hukum memiliki karakteristik dan kontribusi yang berbeda dalam memahami hakikat hukum. Hukum Alam menempatkan moralitas, keadilan, dan nilai-nilai universal sebagai dasar keberlakuan hukum. Positivisme Hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, legalitas formal, dan ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Utilitarianisme memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Sementara itu, Mazhab Sejarah melalui konsep Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai, tradisi, serta kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Kajian ini menyimpulkan bahwa tidak ada satu aliran yang mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum secara sempurna. Oleh karena itu, integrasi Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah diperlukan dalam sistem hukum Indonesia. Integrasi tersebut memungkinkan terciptanya hukum yang tidak hanya menjamin kepastian dan ketertiban, tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai sosial budaya bangsa sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum nasional.