Penelitian ini menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia melalui perspektif perbandingan hukum dengan sistem Common Law. Indonesia sebagai negara yang berakar pada tradisi Civil Law menekankan prosedur formal dan kepatuhan administratif dalam penyelesaian sengketa pajak. Namun demikian, sistem ini menghadapi berbagai tantangan seperti birokrasi yang panjang, waktu penyelesaian yang lama, serta meningkatnya kompleksitas perkara, termasuk transaksi internasional dan isu transfer pricing. Sebaliknya, sistem Common Law menekankan fleksibilitas hukum melalui preseden, peran aktif hakim, serta mekanisme penyelesaian dini seperti mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution). Penelitian ini membahas prinsip-prinsip hukum yang mendasar, mekanisme administratif dan yudisial, peran lembaga dan hakim, karakteristik sengketa, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem Common Law, termasuk penerapan preseden hukum, penyederhanaan prosedur administratif, penguatan kapasitas peradilan pajak, serta pengembangan mekanisme mediasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Civil Law. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum perpajakan nasional.
Copyrights © 2025