Dinamika hukum yang mengatur Hutan Adat Nagari di Sumatera Barat berada dalam persimpangan antara hak ulayat tradisional dan kerangka hukum positif. Secara konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 secara fundamental telah memisahkan Hutan Adat dari Hutan Negara, menegaskan statusnya sebagai Hutan Hak milik Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengakuan subjek hukum ini semakin dikuatkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus ini bertujuan menganalisis konsistensi norma hukum positif dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak ulayat Nagari. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni regulasi vertikal, di mana meskipun terdapat pengakuan konstitusional, penetapan Hutan Adat secara formal (objek) sangat terhambat oleh persyaratan birokrasi, terutama keharusan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Kabupaten/Kota. Kelambatan ini menciptakan fenomena substitusi: Pemerintah Daerah dan MHA cenderung mengadopsi skema Hutan Nagari (HN) di bawah Perhutanan Sosial. Skema HN, meskipun lebih cepat, hanya memberikan hak kelola tanpa mengakui hak kepemilikan ulayat, yang secara de jure mempertahankan kontrol negara dan menjadi substitusi sementara atas hak konstitusional. Implikasi hukum dari kelambatan ini adalah rentannya MHA Nagari terhadap kriminalisasi saat mengelola hutan ulayatnya, menunjukkan kegagalan instrumen regulasi pasca-MK dalam menerjemahkan amanat konstitusi menjadi perlindungan hukum yang adil. Disarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera memprioritaskan penyelesaian Perda Pengakuan MHA dan wilayah adat untuk mengakhiri "jebakan hukum" yang merugikan.
Copyrights © 2025