Jaminan keselamatan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjamin kondisi bagi penumpang. Namun di Indonesia sistem pengawasan angkutan jalan masih bersifat konvensional,terutama di Provinsi Riau dengan tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap tahunnya. kurangnya pengawasan terhadap para pengguna jasa, dimana masih banyak ditemukan para pengendara yang tidak memenuhi standart keselamatan yang berlaku serta kurangnya pemantauan terhadap kelayakan kendaraan yang di gunakan para pengguna jasa angkutan umum. Sumber daya pengawasan yang tidak efesien dengan melakukan pemeriksaan merata tanpa memprioritaskan risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam menangani risiko jaminan keselamatan penumpang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan konvensional saat ini masih bersifat seragam dan belum memperhitungkan tingkat risiko yang berbeda pada setiap operator atau trayek. Model pengawasan berbasis risiko yang diusulkan mencakup tahap identifikasi risiko, penilaian tingkat risiko, komunikasi risiko, serta penerapan mekanisme pengendalian yang terstruktur sesuai dengan prinsip risk governance framework yang dikemukkan oleh Ren (2008). Penerapan model ini diharapkan dapat membuat penggunaan sumber daya pengawasan lebih efisien, memusatkan perhatian pada armada dan operator yang memiliki risiko tinggi, serta secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan maupun pelanggaran operasional. Temuan penelitian ini mendukung penerapan strategi pengawasan transportasi darat yang lebih adaptif, berbasis data, dan berfokus pada keselamatan penumpang.
Copyrights © 2025