Sengketa hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat seringkali dijumpai. Tidak hanya antar masyarakat namun juga negara atau pejabat negara dengan masyarakat. Sengketa terkait keputusan pejabat tata usaha negara dan masyarakatnya termasuk kedalam ranah kewenangan PTUN. Dalam mengimplementasikan hukum yang ada masih banyak ditemui kesenjangan antara das sollen atau hukum yang dicita citakan dengan das sein atau hukum yang terjadi di lapangan. Penelitian ini berusaha menganalisis Putusan No. 76/G/2023/PTUN.SMG mengenai kewenangan PTUN terhadap adanya gugatan SK No. 170/76 Tahun 2023 yang dibawa ke PTUN, dan kesenjangan das sollen dengan das sein pada putusan hakim mengenai kasus tersebut, serta faktor yang mempengaruhi hingga dampak yang terjadi pada kasus tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode normatif doktrinal dengan menganalisis berbagai sumber dan data yang ada. Hasilnya adalah terjadi kesenjangan antara das sollen dan das sein pada putusan Putusan No. 76/G/2023/PTUN.SMG. Dimana kasus tersebut seharusnya sesuai undang-undang termasuk objek sengketa PTUN namun dalam hal ini hakim menolak karena alasan tidak termasuk kewenangan absolut PTUN. Faktor kebebasan hakim dalam memutuskan suatu kasus menjadi salah satu faktornya. Kesenjangan das sollen dan das sein dalam putusan hakim dapat menyebabkan menurunya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan melemahkan legitimasi hukum.
Copyrights © 2025