Penelitian ini membahas pembinaan terhadap narapidana wanita hamil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Fenomena narapidana hamil menimbulkan perhatian khusus karena adanya kebutuhan biologis, psikologis, dan sosial yang berbeda dibandingkan narapidana pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara dengan petugas lapas dan narapidana, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana wanita hamil pada dasarnya disamakan dengan narapidana lain, yang meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Namun, terdapat dispensasi berupa keringanan untuk tidak mengikuti kegiatan fisik yang berisiko terhadap kehamilan. Hak-hak narapidana hamil, seperti pemeriksaan kesehatan, makanan tambahan, serta hak untuk mengasuh anak hingga usia dua tahun, pada praktiknya belum terpenuhi secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur (fasilitas kesehatan dan kamar khusus), keterbatasan anggaran, lemahnya implementasi regulasi, serta kurangnya tenaga medis dan petugas terlatih. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pembinaan melalui penyediaan sarana khusus, peningkatan sumber daya manusia, serta kerja sama lintas sektor agar pembinaan narapidana wanita hamil lebih efektif dan manusiawi.
Copyrights © 2025