PESHUM
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Kedudukan Hukum Koperasi Merah Putih

Arthayoga Louk Fanggi, Prandy (Unknown)
Evangelista, Beverly (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2025

Abstract

Koperasi di Indonesia merupakan perwujudan prinsip konstitusional Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menekankan asas kekeluargaan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kerangka penguatan ekonomi kerakyatan, Pemerintah meluncurkan kebijakan strategis melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), dengan target pembentukan 80.000 koperasi secara serentak. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukan Inpres No. 9/2025 dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan potensi pertentangan norma Koperasi Merah Putih. Hasil analisis menunjukkan bahwa Inpres secara formal bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum (regeling), sehingga secara formil tidak inkonstitusional. selanjutnya, eksistensi KMP yang didorong secara sentralistik (top-down) berpotensi melahirkan praktik pertentangan norma karena bertentangan dengan prinsip otentik koperasi (inisiatif anggota, pengelolaan demokratis, dan kemandirian) sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Penulis menyimpulkan bahwa intervensi kebijakan yang masif dan terpusat ini merupakan anomali hukum yang menciptakan ketidakpastian dan disharmoni dalam sistem hukum Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...