Koperasi di Indonesia merupakan perwujudan prinsip konstitusional Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menekankan asas kekeluargaan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kerangka penguatan ekonomi kerakyatan, Pemerintah meluncurkan kebijakan strategis melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), dengan target pembentukan 80.000 koperasi secara serentak. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukan Inpres No. 9/2025 dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan potensi pertentangan norma Koperasi Merah Putih. Hasil analisis menunjukkan bahwa Inpres secara formal bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum (regeling), sehingga secara formil tidak inkonstitusional. selanjutnya, eksistensi KMP yang didorong secara sentralistik (top-down) berpotensi melahirkan praktik pertentangan norma karena bertentangan dengan prinsip otentik koperasi (inisiatif anggota, pengelolaan demokratis, dan kemandirian) sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Penulis menyimpulkan bahwa intervensi kebijakan yang masif dan terpusat ini merupakan anomali hukum yang menciptakan ketidakpastian dan disharmoni dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025