Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya penanggulangan peredaran narkotika oleh narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu Selatan serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam proses penanggulangan tersebut. Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena rumah tahanan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lokasi berkembangnya jaringan kejahatan narkotika. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara dengan pihak rutan, petugas pengamanan, narapidana, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. Namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan fasilitas pengawasan, kurangnya petugas, serta minimnya anggaran pendukung. Oleh karena itu diperlukan strategi lebih terpadu dan dukungan maksimal berbagai pihak.
Copyrights © 2025