Hak atas pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara, termasuk narapidana yang sedang menjalani masa pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya implementasi pendidikan tinggi sebagai bagian dari pemenuhan hak pendidikan narapidana, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan program pendidikan tinggi strata satu bagi narapidana di Lapas tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap petugas pemasyarakatan, pihak perguruan tinggi, dan narapidana peserta program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan tinggi yang dijalankan bekerja sama dengan Universitas Perwira Purbalingga telah memberikan dampak positif dalam pengembangan kapasitas akademik dan moral narapidana. Namun demikian, kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, akses internet yang terbatas, dan rendahnya motivasi belajar sebagian narapidana menjadi hambatan utama. Berdasarkan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh standar kebijakan, komunikasi antar lembaga, sumber daya, serta disposisi pelaksana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun program telah berjalan efektif secara substansial, keberlanjutan dan optimalisasinya memerlukan perhatian khusus pada aspek teknis, struktural, dan motivasional dari seluruh aktor pelaksana
Copyrights © 2025