Indonesia dan imigrasi tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya, Indonesia adalah bagian dari politik dan hukum, imigrasi bagian dari hukum itu sendiri yang dibuat oleh negara, Negara di representativekan oleh pemerintah, sedangkan imigrasi di representativekan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Imigrasi bagian perpindahan warga negara (penduduk) dari satu negara ke negara lain, memperbaiki kehidupannya, bahkan warga negara yang berpindah mencari kehidupan yang layak, diartikan sebagai pahlawan negara dalam kemajuan perekonomian negara, seringkali melihat perlindungan hukum pada sosok pahlawan perekonomian ini menjadi kurang diperhatikan oleh pemerintah, dari menjadi korban perdagangan orang, sampai dengan kesejahteraan kurang terjamin, maka dari itu diperlukan perhatian dari pemerintah, perhatian dari segi perlindungan hukum , pemberantasan perusahaan penyalur tenaga kerja illegal, sampai dengan kewenangan pemerintah pusat serta daerah, maka, dalam penelitian ini gagasan dari penulis adalah Efektifitas Pemerintah dalam perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di Indonesia, hambatan dalam efektifitas pemerintah dalam perlindungan bagi pekerja migran di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis peneliitian normatif dengan pendekatan teori hukum dan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025