Penelitian ini menganalisis peran Balai Pemasyarakatan Kolaka dalam penerapan diversi pada penanganan anak pelaku pidana di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Diversi merupakan pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, mencegah stigma pemenjaraan, dan memberikan ruang pemulihan bagi korban. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan dan analisis data dilakukan pada Juni sampai dengan Agustus 2025 di Kolaka melalui wawancara terhadap aparat kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres Kolaka, Pembimbing Kemasyarakatan pada Pos Balai Pemasyarakatan Kolaka, observasi terbatas, serta studi dokumen. Analisis dilakukan dengan model Miles, Huberman, dan Saldana (2013), yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Secara teori, restorative justice menekankan bahwa penyelesaian kasus anak tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi pada pemulihan kerugian korban dan tanggung jawab sosial pelaku (Braithwaite, 1998, 1999, 2004; Zehr, 2015). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme diversi yang berbasis restorative justice dalam kasus anak pelaku pidana, termasuk kekerasan seksual di Kabupaten Kolaka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pos Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan di Kolaka. Peran yang dilakukan Balai Pemasyarakatan antara lain melakukan pendampingan terhadap pelaku anak dan memaksimalkan koordinasi, di antaranya dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kolaka.
Copyrights © 2025