Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan memperkuat potensi kewirausahaan hijau berbasis daur ulang di kalangan peserta. Metode yang digunakan adalah sosialisasi, ceramah, dan diskusi interaktif, didukung dengan evaluasi menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta. Hasil pre-test menunjukkan bahwa pengetahuan awal peserta tentang peraturan daerah, jenis sampah (organik/anorganik), konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta dampak membuang sampah sembarangan masih perlu ditingkatkan. Setelah dilakukan sosialisasi dan pelatihan, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan, terutama pada aspek pemilahan sampah dan konsep 3R sebagai modal dasar untuk memulai wirausaha daur ulang. Peningkatan pengetahuan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk mengubah sampah menjadi nilai ekonomi, sehingga mendukung program pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan berbasis lingkungan.
Copyrights © 2025