Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan merupakan tantangan krusial dalam menjaga hak atas lingkungan hidup yang sehat. Namun, integrasi hak tersebut ke dalam kebijakan publik masih menghadapi kendala signifikan, terutama dari sisi implementasi hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum, kebijakan publik, serta literatur terkait untuk memahami pengaturan dan pelaksanaan hukum dalam pengelolaan SDA. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah ada, terdapat berbagai masalah seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan. Diperlukan penguatan mekanisme hukum administrasi negara yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sehat dalam kebijakan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum administrasi negara menjadi kunci utama untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak asasi manusia.
Copyrights © 2025