Sertifikat halal ialah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Thaun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur tujuan sertifikat halal salah satunya ialah untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Kue tradisional Aceh kue karah merupakan salah satu produk khas dan unggulan di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat sebagai home industry yang menjadi salah satu penghasilan utama masyarakat di daerah tersebut. Peran sertifikat halal menjadi penting bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dan menunjang keberlanjutan usaha. Namun masih banyak Pelaku Usaha yang belum memiliki sertiifkat halal dalam menjalankan usahanya sehingga tujuan ini tidak sampai dirasakan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan peran sertifikat halal dalam meningkatkan nilai tambah pelaku usaha dan keberlanjutan usaha kue tradisional Aceh dan tantangan dalam penerapan peran tersebut di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian yurudis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Pelaksanaan peran sertifikat untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal belum terlaksana secara optimal karena masih banyak pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan pegetahuan tentang sertifikat halal. Tantangan dalam penerapan peran sertifikat halal ialah belum semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal, walaupun terdapat beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal namun pada kemasan produk tidak mencantumkan label halal. Label halal menjadi salah satu jembatan komunkasi guna meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah. Pentingnya peran sertifikat halal bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah memberikan manfaat bagi pelaku usaha untuk menambah nilai ekonomi pada usahanya. Penerapan sertifikat halal secara maksimal dan pencantuman label halal pada kemasan produk akan berpengaruh atas tercapainya tujuan tersebut.
Copyrights © 2025