Jurnal Analogi Hukum
6-10

Sanksi Malpraktik Dan Resiko Medik Yang Dilakukan Oleh Dokter

Dananjaya, A.A. Ngr. Dwi (Unknown)
Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi (Unknown)
Suryani, Luh Putu (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract The existence of health law has a huge influence on national development, especially in the health sector. At this time there were so many medical crimes in the form of malpractice that happened to the community especially in the medical world, but so many people did not know between the difference between malpractice and medical risk. To find out whether what is done by medical personnel is malpractice or medical risk, therefore the authors are interested in conducting research in the form of a thesis under the title Malpractice and Medical Risk Sanctions Performed by Doctors. The research method used is a normative legal method. What can be determined by the difference between malpractice and medical risk is in the Medical Practice Law and the Medical Ethics Code is sanctions on malpractice doctors, namely medical malpractice, civil malpractice, and administrative malpractice including legal ethical violations. Malpractice is a deliberate and negligent action because it fulfills the element of error. But medical risk is not a criminal offense and includes medical accidents and accidents that have elements that cannot be predicted beforehand, cannot be prevented, and cannot be blamed. Keywords: Doctors; Malpractice sanctions; Medical Risk Abstrak Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan bangsa, khususnya di bidang kesehatan. Pada masa ini begitu banyak kejahatan medis berupa tindak malpraktik yang terjadi pada masyarakat khususnya pada dunia kedokteran, akan tetapi begitu banyak masyarakat yang tidak mengetahui antara perbedaan malpraktik dan resiko medik. Untuk mengetahui apakah yang dilakukan oleh tenaga medis tersebut malpraktik atau resiko medik, maka dari itu penulis tertarik mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Sanksi Malpraktik dan Resiko Medik Yang Dilakukan Oleh Dokter. Metode penelitian yang digunakan ialah metode hukum normative. Yang dapat penulis tentukan dari perbedaan yang dimiliki Sanksi malpraktik dan resiko medik ialah dalam UU Praktek Kedokteran dan UU Kode Etik Kedokteran ialah sanksi kepada dokter yang melakukan malpraktik yaitu medical malpractice, civil malpractice, daan administrative malptactice termasuk pelanggaran etik legal. Malpraktik merupakan tindakan sengaja dan lalai karena terpenuhinya unsur kesalahan. Melainkan resiko medik tidak merupakan tindak pidana dan termasuk kecelakaan medik merupakam kecelakaan yang memiliki unsur yang tidak dapat diduga sebelumnya, tidak dapat dicegah, dantidak boleh dipersalahkan. Kata Kunci: Dokter; Sanksi Malpraktik; Resiko Medik

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...